Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2017

STRATEGI MENGHADAPI MEA

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN STRATEGI DIVERSIFIED PRODUCTION SYSTEM UNTUK MENGUATKAN KETAHANAN NASIONAL DI ERA MEA

Dimulainya ASEAN Economic Community (AEC) atau lebih dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016 telah membuka pasar bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan modal di antara negara-negara ASEAN. Sebelumnya, pada tahun 2003 telah diberlakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan dilanjutkan dengan ASEAN China Free Trade Area pada tahun 2010. Indonesia juga bergabung dalam Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang diberlakukan pada tahun 2010 untuk negara maju, dan pada tahun 2020 untuk negara berkembang (UMK, 2014). MEA adalah pemanasan bagi Indonesia sebelum terintegrasi secara total ke pasar bebas dunia.
Sebagian masyarakat memandang pesimis MEA karena beberapa alasan. Pertama, indeks daya saing Indonesia yang masih rendah. Menurut Global Competitiveness Report 2015-2016, Indonesia menduduki peringkat ke 37, berada di bawah Singapura (2), Malaysia (18) dan Thailand (32), namun masih unggul di atas Filipina (47), Vietnam (56), Laos (83), Kamboja (83) dan Myanmar (131) (Wartaekonomi, 2015). Kedua, fundamental ekonomi nasional belum kokoh. Pasar bebas akan menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap gejolak ekonomi dunia. Ketiga, penegakan hukum masih lemah, khususnya hukum pelestarian lingkungan. Pasar bebas akan meningkatkan kompetisi di antara pelaku ekonomi yang memicu terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar di ASEAN dan sumber daya alam yang melimpah tentu sangat menggoda negara lain untuk berinvestasi dan mengeruk kekayaan alamnya. Sementara itu, otonomi daerah yang seharusnya menjadi penggerak kemakmuran dan mempersiapkan masyarakat menghadapi MEA, malah dijadikan bancakan oleh sebagian elit politik daerah untuk mengeruk kekayaan dengan mengeksploitasi sumber daya alam.
Faktor eksternal dan internal ini dapat menghambat proses pembangunan dan merupakan ancaman bagi ketahanan nasional. Untuk itu diperlukan strategi pembangunan berkelanjutan yang menjembatani pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan sosial dan kelestarian lingkungan untuk meningkatkan ketahanan nasional.

Ketahanan Ekonomi sebagai Ujung Tombak Ketahanan Nasional
Hakekat ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dan negara untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan. Ketahanan Nasional Indonesia dikelola berdasarkan Astagatra yang meliputi unsur-unsur: 1) geografi, 2) kekayaan alam (SDA), 3) kependudukan (SDM), 4) ideologi, 5) politik, 6) ekonomi, 7) sosial budaya dan 8) pertahanan keamanan.  Unsur 1-3 disebut Trigatra atau tiga aspek alamiah dan unsur 4-8 disebut Pancagatra atau lima aspek sosial. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik aspek alamiah maupun sosial, serta memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara komprehensif dan integral (Riechihuhu, 2010).
Konsep ketahanan nasional harus disesuaikan dengan konteks kekinian, untuk itu penulis menambahkan satu gatra yaitu Teknologi Informasi (TI), sehingga akan membentuk Nawagatra. TI sangat penting saat ini, dan negara yang menguasai TI akan mampu memenangkan kompetisi global.
Di era globalisasi saat ini, aspek ekonomi menjadi ujung tombak dalam persaingan global dan harus didukung oleh delapan aspek lainnya. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini:


Gambar 1. Nawagatra

Menjadikan ekonomi sebagai ujung tombak, bukan berarti pembangunan ekonomi yang menjadi panglima dan mengabaikan delapan aspek lainnya. Namun sembilan aspek tersebut harus dikembangkan secara seimbang sehingga saling mendukung, menguatkan dan memberikan nilai tambah untuk menciptakan keunggulan kompetitif bagi Bangsa Indonesia.

Sustainable Development dan Sustainable Management
Paradigma pembangunan nasional yang mengutamakan proses industrialisasi, produksi massal dan pencapaian tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi membawa implikasi terhadap kemampuan lingkungan hidup dalam menampung berbagai jenis limbah dan sampah industri. Dilihat dari dimensi ekonomi, usaha untuk pembukaan kawasan baru secara berlebihan untuk kebutuhan industrialisasi terjadi karena tidak hadirnya mekanisme pasar yang berorientasikan lingkungan hidup (Uwityangyoyo, 2012).
Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan yang menjaga keseimbangan di antara pembangunan ekonomi dan sosial dengan daya dukung sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang dicetuskan oleh World Commission on Environment and Development dalam Cheah & Cheah (2002),  yaitu bahwa pembangunan ekonomi, ekologi and sosial harus ditempatkan secara seimbang.
Keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga tanggung jawab swasta. Sehingga, sustainable development pada tingkat nasional dan internasional (makro) memerlukan konsep serupa, yaitu sustainable management, pada tingkat organisasi dan perusahaan (mikro) (Cheah & Cheah, 2002). Keterkaitan ini dijelaskan pada tabel berikut ini :

Tabel 1
Keterkaitan Antara Sustainable Development dan Sustainable Management
Dimension

Focus
Corporate performance criterion
Societal performance criterion
Global performance criterion
Economic sustainability
Competitiveness
Corporate profitability
Societal wealth

Global wealth
Ecological sustainability
Habitability
Corporate ecoefficiency
Societal ecoefficiency
Global ecoefficiency
Social sustainability
Community
Corporate reputation
Societal quality of life
Global quality of life
All dimensions
Combined foci
Sustainable management index
Sustainable development index
Sustainable development index
(Sumber: Cheah & Cheah, 2002)

Lebih lanjut, Cheah & Cheah (2002) mengatakan, jika sinergi positif secara sukses dihasilkan oleh pendekatan integratif ini, maka akan membuka kemungkinan untuk mencapai keadaan sustainable abundance (Q4), seperti terlihat pada gambar berikut ini:


Gambar 2
From Unsustainable Scarcity to Sustainable Abundance
(Sumber: Cheah & Cheah, 2002)

Untuk mewujudkan sustainable abundance diperlukan perubahan strategi dari Mass Production System (MPS) menjadi Diversified Production System (DPS).  Perbedaan antara strategi DPS dengan MPS dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2 Characteristics of The Old and New Dynamics of Production
Dimension

Old dynamics of the mass production system
New dynamics of the diversified production system
Location

The product or service is available only at specific or limited locations.
The product or service is available anywhere (everywhere).
Time

The product or service is available only at specific or limited times.
The product or service is available at any time.
Variety

The product or service is available only in specific or limited forms.
The product or service is available in multiple or customized forms.
Material

The product is tangible and bulky.
The product is miniaturized, or intangible, or available as a service.
Price

The product or service is available at a price.
The product or service is available at no charge.
Provider

The product or service is provided by others.
The product or service is self-provided.

(Sumber: Cheah & Cheah, 2002)

Penutup
MEA akan menciptakan jaringan ekonomi terbuka yang sangat cocok untuk penerapan DPS. Penerapan DPS akan menciptakan sustainable abundance yang merupakan tujuan akhir dari sustainable development dan sustainable management. Strategi ini akan menciptakan ketahanan ekonomi dan memperkuat ketahanan nasional.

Referensi:
Cheah, Hock-Beng dan Melanie Cheah, 2002. “Sustainable Development and Sustainable Management: Promoting Economic, Ecological and Social Sustainability in Post-crisis Asia”. Dalam Usha C.V. Haley dan Frank-Jurgen Richter (eds). Asian Post-crisis Management: Corporate and Govermental Strategies for Sustainable Competitive Advantage. New York: Palgrave Macmillan.







Jumat, 03 Februari 2017

Virtual Office Sebagai Solusi Kemacetan di Jakarta

Virtual Office Sebagai Solusi Kemacetan di Jakarta

Tingkat kemacetan di Jakarta menduduki peringkat pertama di dunia menurut hasil survei Castrol’s Magnatec Stop-Start Index yang dirilis awal Februari 2015. Pengemudi kendaraan di Jakarta rata-rata mengalami 33.240 berhenti-jalan (start-stop) alias kemacetan setiap tahunnya. Selain itu, pengemudi rata-rata menghabiskan waktu 27,22 persen waktu untuk berhenti (idling time).
Waktu kemacetan juga bertambah panjang. Pada tahun 2013, jam kemacetan di Jakarta paling parah yaitu pada pukul 07.00-09.00 untuk pagi dan 16.00-20.00 untuk sore. Pada tahun 2014, kemacetan di Jakarta terjadi rata-rata pada pukul 07.00-11.00 untuk pagi dan 16.00-22.00 untuk sore. Bahkan di hari-hari tertentu, kemacetan dapat terjadi sepanjang waktu dan tidak dapat diprediksi (Kompas.com, 2015).
     Kemacetan yang bertambah panjang di Jakarta disebabkan oleh pertumbuhan kepemilikan kendaraan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan jalan. Pertumbuhan kendaraan setiap tahun mencapai 12-13 persen. Sementara itu, pertumbuhan jalan hanya 0,01 persen per tahunnya (Beritatrans.com, 2015).
Jumlah unit kendaraan bermotor hingga akhir 2014 di Jakarta sebanyak 17.523.967 unit yang didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 13.084.372 unit. Diikuti dengan mobil pribadi sebanyak 3.226.009 unit, mobil barang 673.661 unit, bus 362.066 unit, dan kendaraan khusus 137.859 unit (Beritatrans.com, 2015).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya bertambah sebanyak 5.500 hingga 6.000 unit kendaraan. Jumlah tersebut didominasi oleh pertambahan sepeda motor yang mencapai 4.000 hingga 4.500 per hari. Sedangkan kendaraan roda empat mengalami pertumbuhan sebanyak 1.600 unit per hari. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan Samsat Polda Metro Jaya setiap harinya (Beritatrans.com, 2015).
Sementara itu, panjang jalan di DKI mencapai 7.208 Km, baru memenuhi 60 persen dari total kebutuhan sebenarnya. Berdasarkan perhitungan Kementerian Pekerjaaan Umum (PU), dengan populasi hampir 12 juta jiwa, di Ibu Kota dibutuhkan jalan sepanjang 12.000 Km.

Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar, yaitu:
a.    Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah.
b.    Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih tinggi.
c.    Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi.
d.    Meningkatkan polusi udara, karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
e.    Meningkatkan stress pengguna jalan.
f.     Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti: ambulans dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa langkah telah dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas sebagai berikut :

1.      Peningkatan kapasitas Jalan
  1. Memperlebar jalan dan menambah lajur lalu lintas, seperti penambahan ruas jalan tol serta pembangunan jalan layang tol dan non tol.
  2. Mengurangi konflik di persimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
  3. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui pengaturan lampu lalu lintas dan pembuatan jalan layang (flyover) atau jalan terowongan (under pass).
  4. Mengembangkan inteligent transportation system, membentuk otoritas transportasi Jabotabek dan revisi rencana induk transportasi terpadu.
2.    Peningkatan angkutan umum
  1. Pemaksimalan penggunaan transportasi publik berbasis rel dan bus, seperti penambahan armada dan koridor Busway, penambahan jadwal dan gerbong Commuter Line (KRL), pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT), Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT), serta pembuatan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
  2. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada Transjakarta, maupun subsidi tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea masuk kepada angkutan umum.
  3. Penyediaan bahan bakar gas (BBG) yang murah untuk angkutan umum.
  4. Menyediakan parkir dekat stasiun kereta api Jabodetabek dan juga halte Busway.
3.    Pembatasan kendaraan pribadi
  1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti kawasan three in on dan rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
  2. Penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya.
  3. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi dan pajak progresif.
Berikut ini adalah beberapa solusi alternatif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, yaitu:
1.  Memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta, sehingga Jakarta hanya digunakan sebagai pusat bisnis.
2.    Jalur three in one lebih diperluas wilayahnya dan tidak menggunakan batas waktu.
3. Jalan-jalan yang dilalui busway yang menyebabkan penyempitan badan jalan harus segera diperlebar.
4.    Antrian Pembayaran Jalan Tol sebaiknya di pintu keluar dan menaikkan tarif tol.
5.    Membangun Rumah Susun Sewa Murah di pusat-pusat perkantoran.
6.    Membangun Transportasi Air (water way).
7.   Membatasi kepemilikan mobil, seorang pemilik mobil nantinya diharuskan mengantongi sertifikat kepemilikan yang hanya akan dikeluarkan sebanyak 30 ribu per tahunnya.
8. Pembatasan tahun produksi kendaraan yang melintas di jalur utama kota Jakarta, misalnya 10 tahun terakhir.
9.  Pajak kendaraan dinaikan 100%. Artinya membeli kendaraan baru harus memang karena kebutuhan, seperti sudah tidak layak pakai/bukan karena faktor prestise.
10.  Menerapkan aturan ujian SIM yang ketat dan harga yang mahal. Sehingga orang tidak boleh sembarangan dan sangat sulit mendapatkan SIM.

Dari penjelasan di atas dapat dianalisa dan disimpulkan bahwa salah satu penyebab kemacetan di Jakarta diakibatkan oleh mobilitas karyawan yang berkantor di Jakarta, karena puncak kemacetan terjadi pada saat jam berangkat dan pulang kerja. Selain itu, solusi yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta terbukti belum efektif dan malah menyebabkan kemacetan semakin parah.
Kemacetan di Jakarta dapat ditekan dengan cara mengatur atau meminimalisasi mobilitas karyawan yang berkantor di Jakarta dengan menerapkan konsep virtual office atau remote office. Dengan virtual office, perusahaan atau instansi membangun system IT yang melakukan otomatisasi proses manual dan paper-based menjadi system otomatis berbasis IT yang bisa diakses oleh karyawan dari mana saja menggunakan jaringan telekomunikasi/internet yang disediakan oleh operator jasa telekomunikasi/internet. Dengan konsep ini, seorang karyawan bisa bekerja dari mana saja (di rumah atau kantor cabang terdekat) tanpa harus datang ke kantor atau ke kantor pusat secara fisik. (Detik.com, 2010)
Virtual Office / Kantor virtual merupakan istilah umum untuk suatu lingkungan yang memungkinkan jaringan rekan kerja untuk menjalankan usaha secara efisien dengan menggunakan teknologi komunikasi online. Pengguna dapat mengakses data dari perangkat apapun (PC, Laptop, PDA, smartphone, dll) yang dilengkapi web dan internet.

Faktor pendukung penerapan virtual office:
1.    Tersedianya jaringan komunikasi dan internet dengan kecepatan tinggi di Jakarta.
2.    Sebagian besar warga Jakarta sudah terbiasa bekerja dengan komputer dan Internet.
3.    Sebagian besar warga Jakarta memiliki personal computer (PC), laptop atau smartphone.
4. Sudah banyak layanan publik yang bisa diakses dengan menggunakan internet (e-goverment). Contoh : pengisian SPT pajak dengan e-filling, pembuatan passport secara online (e-passport), perpanjangan SIM secara online, dll.

Dari hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang bekerja sama dengan PusKakom Universitas Indonesia, selama tahun 2014, pengguna Internet di Indonesia tercatat sebanyak 88,1 juta, tumbuh 16,2 juta dari sebelumnya 71,9 juta atau dengan kata lain memiliki penetrasi 34,9%.
Angka 88,1 juta itu disesuaikan dengan jumlah penduduk di Indonesia yang mana pada tahun 2014 Badan Pusat Statistik mendata sedikitnya jumlah penduduk di Indonesia mencapai 252 juta.
Dari hasil survei yang dilakukan terhadap 7.000 pengguna internet Indonesia, didapat jumlah 78,5% pengguna internet tinggal di wilayah Indonesia bagian barat. Jakarta berhasil menggeser Yogyakarta dengan jumlah persentase 56% dibanding Yogyakarta yang mencapai 54%. Sementara jumlah terkecil penetrasi Internet ditempati oleh wilayah Papua Barat dengan persentase 20%.
Tentu penerapan virtual office tidak bisa dilakukan begitu saja. Dibutuhkan persiapan yang matang beserta dukungan oleh perusahaan atau instansi dimana karyawan bekerja beserta kebijakan pemerintah untuk mengatur hal ini.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan atau instansi yang akan menerapkan solusi virtual office ini:
  1. Melakukan identifikasi jenis pekerjaan yang harus dilakukan di kantor dan pekerjaan yang tidak harus dilakukan di kantor. Untuk perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki cabang di luar Jakarta, melakukan identifikasi mana pekerjaan yang harus dilakukan di kantor pusat dan mana pekerjaan yang bisa dilakukan di kantor cabang.
  2. Identifikasi departemen dan atau karyawan yang harus bekerja di kantor dan tidak harus bekerja di kantor sesuai dengan hasil identifikasi langkah pertama di atas. Atau mengarahkan karyawan yang pekerjaannya bisa dilakukan di kantor cabang terdekat.
  3. Membuat kebijakan dan Standard Operation Procedure (SOP) untuk mengatur bagaimana seorang karyawan bisa bekerja dari mana saja tanpa harus datang ke kantor, termasuk meniadakan kebiasaan absensi fisik seseorang.
  4. Mendesain dan membangun infrastruktur Teknologi Informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi karyawan yang bekerja dari luar kantor.
  5. Melakukan sosialisi cara bekerja model baru tersebut kepada semua karyawan termasuk model evaluasi kinerja karyawan.
  6. Melakukan pilot project dan melakukan evaluasi hal-hal yang masih kurang dan harus dilakukan perbaikan sebelum implementasi secara menyeluruh.
  7. Implementasi sistem dan melakukan evaluasi dan perbaikan secara kontinyu.
Untuk menunjang penerapan virtual office diperlukan aplikasi software berbasis internet untuk memonitor pekerjaan para pegawai di rumah masing-masing. Software ini minimal harus mempunyai feature sebagai berikut (kaskus.co.id) :
1.    Sign in, sign out sebagai absen karyawan. 
2.    VoIP / chat room (online meeting) atau tele conference. 
3.    Upload dan Download assignment.
4.    Activity control (memantau aktifitas komputer karyawan).

Dari sisi pemerintah ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti:
  1. Menerapkan kebijakan untuk mendorong perusahaan atau instansi untuk menerapkan solusi virtual office atau remote office.
  2. Memberikan insentif kepada perusahaan dan instansi yang menerapkan solusi ini. Bisa berupa pengurangan pajak atau bekerjasama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan tarif murah.
Tentu dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak termasuk perubahan budaya kerja untuk bisa mengimplementasikan solusi ini. Namun demikian, apabila berhasil dijalankan semua pihak akan mendapatkan manfaat yang luar biasa.
Dari sisi perusahaan, implementasi solusi ini akan menghemat biaya gedung, listrik, tunjangan transport, biaya percetakan dan yang terpenting adalah kualitas pekerjaan karyawan karena mereka bekerja dalam kondisi terbaik, tanpa harus menempuh perjalanan berjam-jam tiap hari untuk berangkat dan pulang kantor.
Dari sisi pemerintah, implementasi solusi ini akan mengurangi kemacetan secara signifikan tanpa harus mengeluarkan biaya triliunan rupiah. Implementasi solusi ini, juga akan meningkatkan kepuasan warga negara karena pelayanan yang dilakukan oleh instansi pemerintah menjadi lebih cepat dan terukur.
Terakhir dari sisi warga Jakarta, solusi ini akan berdampak nyata pada peningkatan kualitas hidup sehari-hari. Implementasi solusi ini akan mengembalikan waktu yang selama ini habis oleh kemacetan 4 sampai 6 jam tiap hari. Waktu ini akan sangat berguna untuk keharmonisan keluarga dan mencurahkan perhatian bagi pendidikan anak-anak kita demi masa depan bangsa dan negara di kemudian hari.


Referensi:




DONALD TRUMP, JOKOWI, DAN FREEPORT

DONALD TRUMP, JOKOWI, DAN FREEPORT



Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke 45, membuat para pemimpin dunia merasa was-was. Hal ini disebabkan selama kampanye Trump mengeluarkan pernyataan dan rencana kebijakan yang kontroversial dan berbau rasis. Diantaranya adalah akan membangun tembok antara Meksiko dan Amerika Serikat untuk menghentikan orang yang masuk secara gelap, akan mengusir imigran ilegal yang tinggal di Amerika, dan orang yang masuk ke AS, termasuk Muslim, akan menghadapi pemeriksaan ketat untuk mencegah masuknya kelompok ekstrem seperti ISIS
Kebijakan kontroversial tersebut mulai dibuktikan dengan dikeluarkannya perintah eksekutif dari Donald Trump, yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara Muslim atau "Muslim ban". Berdasarkan perintah eksekutif Trump tersebut, pengungsi dari seluruh dunia akan ditangguhkan untuk memasuki AS selama 120 hari, sementara semua imigran dari apa yang disebut "negara dengan keprihatinan terorisme" akan ditangguhkan selama 90 hari. Negara yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Irak, Iran, Suriah, Sudan, Libya, Somalia and Yaman.  
Tidak masuknya negara Indonesia ke dalam "Muslim ban" mungkin karena umat Islam Indonesia dianggap cukup toleran dan tidak terlalu berbahaya bagi Amerika Serikat. Namun hal ini juga menunjukkan bahwa Trump mempunyai kepentingan yang sangat besar untuk menjaga hubungan dengan Indonesia. Salah satu kartu truf yang membuat Indonesia tidak bisa dianggap remeh oleh Trump adalah keberadaan PT. Freeport Indonesia (PTFI).
PTFI adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya (90.64%) dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc dan sisanya dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Penguasaan saham tersebut sebesar 81.28% secara langsung dan 9.36% melalui anak perusahaan, PT Indocopper Investama. Freeport McMoRan Copper and Gold pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur. Freeport McMoRan didirikan pada tahun 1981 melalui merger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company.
Wilayah penambangan PTFI saat ini seluas 2,6 juta hektar atau sama dengan 6,2% dari luas Irian Jaya. Pada awal beroperasinya PTFI hanya mendapatkan wilayah konsesi seluas 10.908 hektar. Secara garis besar, wilayah penambangan yang luas itu dieksploitasi pada 2 periode, yaitu periode Ertsberg (1967-1988) dan periode Grasberg (1988- sekarang). Potensi bijih logam yang dikelola PTFI awalnya hanya 32 juta ton, sedangkan sampai tahun 1995 naik menjadi hampir 2 miliar ton atau meningkat lebih dari 58 kali lipat. Data tahun 2005 mengungkap, potensi Grasberg sekitar 2,822 juta ton metrik bijih logam.
Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7.3 juta ton tembaga dan 724.7 ton emas telah dikeruk. Pada Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2.4 kilometer pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 m.
Eksploitasi yang dilakukan oleh PTFI adalah bukti kesalahan pengurusan sektor pertambangan di Indonesia, dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap hasil tambang hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan di tanah Papua. Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga tidak mampu mengontrol perusahaan pertambangan agar lebih bertanggung jawab. Itulah sebabnya pemerintah terus membiarkan PTFI membuang milyaran limbahnya ke alam. Meskipun belakangan diketahui bahwa PTFI belum memiliki izin pembuangan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Kementerian Lingkungan Hidup bahkan sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran ketentuan hukum lingkungan sejak tahun 1997 hingga 2006. Pemerintah juga tidak berani memaksa PTFI melakukan renegosiasi Kontrak Karya, meskipun banyak pihak mendukung dan berbagai basis argumentasi telah dimiliki.
Kontrak Karya yang melibatkan pemerintah Indonesia dan PTFI ditenggarai sangat merugikan kepentingan negara. Potensi kerugian disebabkan oleh rendahnya royalti yang hanya 1% - 3,5%, serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
PTFI beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA. Berdasarkan KK ini, PTFI memperoleh konsesi penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000 hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha). Masa berlaku KK pertama ini adalah 30 tahun.  Kemudian pada tahun 1991, KK PTFI di perpanjang menjadi 30 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali @ 10 tahun. KK PTFI akan berakhir di tahun 2021 jika pemerintah tidak menyetujui usulan perpanjangan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014, perpanjangan Kontrak Karya pertambangan baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak karya yang lama habis. Bila kontrak karya PTFI habis tahun 2021, maka pada tahun 2019 perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan. Sehingga Pemerintahan Jokowi yang akan berakhir pada tahun 2019 mempunyai peran strategis terhadap perpanjangan kontrak karya tersebut.
Pembuatan KK pertama dan perpanjangannya sangat tertutup dan sarat KKN, sehingga sangat merugikan Bangsa Indonesia. Kasus “papa minta saham” menjadi bukti banyaknya pihak yang ingin menjadi makelar perpanjangan kontrak pada tahun 2019 dengan menjual harga diri dan kedaulatan bangsa untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam KK, seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki kontrol sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalti yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.
Kontrak Karya berbeda dengan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) yang berlaku di industri minyak dan gas bumi. Perbedaan utama ada dalam kontrol manajemen. Dalam kontrak karya, pemerintah tidak mempunyai kontrol sama sekali dalam aspek manajemen dan operasional. Walaupun pemerintah memiliki saham, namun aspek manajemen dan operasional tidak berada dalam wewenangnya. Berbeda dengan PSC, dalam kontrak jenis ini, kontrol manajemen dan operasional tetap ada di pemerintah. Sehingga, apapun yang dilakukan oleh kontraktor harus mendapatkan persetujuan pemerintah terlebih dahulu.
Perbedaan lain adalah karakteristik pengembalian ke Negara. Dalam Kontrak karya, Negara memperoleh royalti yang besarnya sekian persen dari hasil produksi. Seluruh biaya menjadi tanggungan kontraktor. Sedangkan dalam PSC, seluruhnya adalah milik Negara dan akan dibagi antara milik Negara dan milik kontraktor setelah dikurangi biaya produksi.
Kritik utama atas KK PTFI adalah kecilnya royalti yang diterima oleh Indonesia. Untuk tembaga, royalti sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound). Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual.
Selain itu, KK pertama PTFI mendapatkan kritik karena bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria. Dalam UU tersebut, Negara mengakui hak adat sedangkan KK I PTFI, memberikan konsesi yang terletak di atas tanah adat. Bahkan dalam satu klausul KK nya, PTFI diperkenankan untuk memindahkan penduduk yang berada dalam area KK nya.
Selain royalti yang besarnya sudah diatur dalam KK, PTFI memberikan royalti tambahan (mulai 1998) yang besarnya sama dengan royalti yang diatur dalam KK (untuk tembaga) dan dua kali untuk emas dan perak. Royalti tersebut diberikan sebagai upaya dukungan bagi pemerintah dan masyarakat lokal. Royalti tambahan ini diberikan apabila kapasitas milling beroperasi di atas 200.000 metric ton/hari. Pada tahun 2009, kapasitas milling mencapai 235 ribu metric ton/hari. Berdasarkan laporan keuangan Freeport McMoran 2009, total royalti (royalti KK dan additional royalty) sebesar US$ 147 juta (2009), US$ 113 juta (2008) dan US$ 133 juta (2007).
Berdasarkan KK pertama, tidak ada kewajiban PTFI untuk melakukan divestasi saham ke pihak nasional. Baru di KK yang kedua, PTFI diwajibkan untuk melakukan divestasi saham ke pihak nasional hingga 51% dalam jangka waktu 20 tahun. Namun dalam kenyataannya, PTFI tidak pernah menjalankan kewajiban tersebut, dengan alasan PP 20/1994 yang mengatur bahwa asing boleh menguasai 100% saham perusahaan tambang. Padahal ketentuan ini bertentangan dengan KK yang mengharuskan divestasi hingga 51%.
PTFI baru mengakui, bahwa mereka menambang emas pada tahun 2005, sebelumnya yang diakui hanya penambangan tembaga. Banyaknya emas yang ditambang selama 21 tahun, tidak pernah diketahui publik sebelumnya.
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah PTFI.
Menurut Direktur dan CEO PTFI, Armando Mahler, kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indonesia sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak PTFI enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus PTFI ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku.
Menurut pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi PTFI ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Pemerintahan Jokowi mengajukan lima syarat bagi PTFI untuk memperpanjang kontrak karya, yaitu pertama perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontraknya habis. Ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014. Perusahaan asal Amerika Serikat ini baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. Kedua adalah terkait penggunaan barang dan jasa yang digunakan PTFI dalam kegiatan operasinya. Dia meminta PTFI untuk meningkatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri (local content). Ini merupakan salah satu poin yang termasuk dalam renegosiasi kontrak pertambangan. Ketiga, terkait divestasi saham PTFI Indonesia untuk dalam negeri. Rencananya tahun ini PTFI akan mendivestasikan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Saham yang dilepaskannya ini merupakan bagian dari total kewajiban divestasi saham sebesar 30 persen. Ini juga merupakan salah satu dari enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati oleh PTFI. Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham PTFI yang didapat sejak Kontrak Karya (KK) generasi pertama ditandatangani pada 1967. Dengan demikian, PTFI akan melepas 20,64 persen lagi sisa saham divestasi PTFI. Keempat, meningkatkan pembayaran royalty khususnya untuk tiga komoditas tambangnya, yakni tembaga, emas, dan perak. Pemerintah menetapkan royalti tembaga naik dari 3,5 persen menjadi 4 persen. Royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen. Kelima, PTFI wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pada awal tahun 2017 ini, PTFI mengajukan permohonan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Cara ini ditempuh sebagai upaya agar tetap mendapatkan izin mengekspor konsentrat. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah mengatur, mulai 11 Januari 2014 semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan.
Untuk tetap bisa melakukan ekspor konsentrat, syarat pertama adalah mengubah diri menjadi IUPK. Syarat kedua yaitu harus membangun smelter, ketiga harus divestasi saham sebanyak 51 persen, dan keempat wilayah kerjanya akan sesuai ketentuan yaitu 25 ribu hektar. Karena proses perubahan menjadi IUPK membutuhkan waktu lama, maka pemerintah akhirnya mengeluarkan IUPK sementara untuk PTFI selama 6 bulan. Diharapkan Pemerintahan Jokowi akan tegas menerapkan peraturan yang akan menguntungkan bagi Bangsa Indonesia, tanpa terbujuk atau tertipu dengan berbagai muslihat PTFI yang telah sekian lama mengeruk keuntungan dari bumi Indonesia.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. 
Sudah selayaknya kita memandang kasus PTFI ini selain dengan pemahaman yang mendalam dan secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia. Donald Trump pasti akan mengupayakan segala cara agar kepentingan Amerika di Freeport tetap langgeng. Karena di tengah harga komoditas migas yang sedang lesu, komoditas emas yang dihasilkan Freeport akan menjadi sumber ekonomi yang sangat berharga. Semoga Jokowi dengan sikap “keras kepala”nya bisa menghadapi arogansi Trump.